Desa Mulyo Sari

Kecamatan Pasir Sakti
Kabupaten Lampung Timur - Lampung

Artikel

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Mulyosari

INDRA SEPTIANTO

29 Juni 2025

1 Kali Dibaca

Mulyosari, 6 Mei 2025 — Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 , Pemerintah Desa Mulyosari menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada tanggal 6 Mei 2025. Acara ini bertujuan untuk membentuk koperasi desa sesuai arahan Presiden, demi memperkuat ekonomi desa dan menyejahterakan masyarakat.

IMG-20250506-WA0006  

Kegiatan ini dihadiri secara lengkap oleh seluruh tokoh desa, pendamping lokal desa, Camat, serta Kepala Desa. Musdesus dibuka dengan sambutan dari Camat, dilanjutkan oleh Bpk Kepala Desa mulyosari yang menyampaikan urgensi koperasi dalam rangka meningkatkan permodalan, distribusi, dan ketahanan ekonomi di tingkat desa.

 

Dalam acara tersebut, pendamping lokal desa sebagai pemateri teknis, menjelaskan tata cara pendirian koperasi, mekanisme dan model bisnis Koperasi Merah Putih.

IMG-20250506-WA0012(1) 

Hasil Musyawarah menetapkan struktur organisasi koperasi secara demokratis dan transparan melalui musyawarah untuk mufakat. Berikut susunan pengurus:

-Ketua: Bpk Purwanto

-Bendahara: Hj Sucipto

-Anggota Pengurus: terbentuk melalui keputusan peserta musyawarah

IMG-20250506-WA0003 

Acara Musdesus berakhir dengan penandatanganan berita acara dan pernyataan kesepakatan semua peserta. Kini, Desa Mulyosari segera mengurus akta pendirian ke notaris dan SK pengesahan kepada Kementerian Hukum & HAM, sebagai langkah legalisasi koperasi sesuai pedoman Inpres 9/2025.  

 

 

---

 

📌 Tentang Inpres Nomor 9 Tahun 2025

 

Aspek Keterangan

 

Jenis dokumen Instruksi Presiden Republik Indonesia

Nomor & Tahun 9 Tahun 2025

Tanggal efektif 27 Maret 2025  

Pokok instruksi Percepatan pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan “Merah Putih” di seluruh Indonesia, melalui langkah terintegrasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 

🎯 Selanjutnya…

1. Pendirian Legalitas: Pengajuan akta pendirian ke notaris dan SK ke Kemenkumham.

2. Registrasi & Bantuan: Pendaftaran di sistem SABH, serta disiapkan pendampingan pengembangan usaha koperasi.

3. Peluncuran & Operasional: Koperasi siap beroperasi sebagai pusat ekonomi desa, meliputi simpan‑pinjam, gerai sembako, dan layanan produktif lainnya.

Berita ini diharapkan dapat menjadi publikasi resmi di website desa, dokumentasi Smart Village Desa Mulyosari.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

H. KUSNADI

Kepala Dusun III

HARI SINGGIH

Kasi Pelayanan

INDRA SEPTIANTO

Sekretaris Desa

H SODIKIN, A.md

Kepala Dusun I

IRFAN EFENDI

Kaur Perencanaan

DIAN OKNI SOFIANA

Kepala Dusun II

SUBROTO

Kaur Umum

HAKIM MASHUDI

Kepala Dusun IV

AGUS SUYATMAN

Kepala Dusun VII

IKHSAN WAHYU SAPUTRA

Kasi Kesejahteraan

SITI ASLAMAH

Kaur Keuangan

ENDANG PURNAMA SARI

Kasi Pemerintahan

MIZAN KHARIRI

Kepala Dusun V

AHMAD FAUZAN

Kepala Dusun VI

AMINUDDIN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Mulyo Sari

Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, 18

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 13:30:00
Selasa 08:00:00 13:30:00
Rabu 08:00:00 13:30:00
Kamis 08:00:00 13:30:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Agenda

Belum ada agenda terdata

Statistik Pengunjung

Hari ini:99
Kemarin:192
Total:45,676
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.168
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-5.508418
Longitude:105.7873228

Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur - Lampung

Buka Peta

Wilayah Desa